
Terdakwa pengacara Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus suap hakim pemvonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hakim menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan perbuatan Junaedi dalam perkara suap.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternaif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.







