Berita  

“Hukuman Teras: Eks Ketua PN Jaksel Dihukum 12,5 Tahun Penjara karena Terima Suap Rp 14,7 M”

“Hukuman Teras: Eks Ketua PN Jaksel Dihukum 12,5 Tahun Penjara karena Terima Suap Rp 14,7 M”

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Arif terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

“Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *