
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung ( Babel ) Hellyana sebagai tersangka ijazah palsu sarjana. KPU mengatakan Hellyana tidak menggunakan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur.
“Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).









