
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Ketiga terdakwa itu yakni Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Junaedi Saibih.
“Terkait dengan perkara yang perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu dekat, hari ini akan menyatakan kasasi karena perkara ini disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (13/3/2026).











