
kementerian lingkungan hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, tengah mengkaji terkait kejahatan karbon. KLH/BPLH akan menggandeng Mahkamah Agung.
“Kami juga sedang mengkaji beberapa terkait dengan fraud di bidang karbon, fraud karbon. Ini yang sedang kami kaji dan kami bahas dengan rekan-rekan kami di Kementerian Lingkungan Hidup adalah bagaimana pencegahan terhadap karbon fraud,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Riza Irawan usai mengisi sesi Paviliun Indonesia di COP30 Brasil, Sabtu (15/11).
Riza juga mengatakan, KLH/BPLH sudah menggandeng Mahkamah Agung dalam upaya menjaga lingkungan. Namun Riza menjelaskan, penegakan hukum tidak melulu soal pidana, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.











