
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan google llc dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan google play billing System. Dengan putusan tersebut, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA menyebutkan bahwa MA pada 10 Maret 2026 memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC. Putusan tersebut dibuat oleh majelis yang diketuai Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai anggota.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan dengan putusan tersebut, putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.







