
Latar Belakang
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilaporkan setelah penyidik memastikan adanya bukti yang cukup untuk menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Fakta Penting
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengekspresikan hormatannya atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya. “Selaku Ketua Komisi III, kami hormati keputusan penyidik PMJ yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Kami percaya para penyidik bekerja profesional dan berintegritas,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dampak
Penetapan Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka ini menambah sentimen politik yang sudah panas di negeri ini. Sebagai anggota DPR, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini secara profesional dan objektif.
Penutup
Kasus ini tidak hanya menjadi fokus publik, tetapi juga menandai pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Dengan hormat dari Komisi III DPR RI, masyarakat diharapkan tetap optimis bahwa keadilan akan terwujud.









