
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, memberikan respon keras terhadap pelanggaran rumah sakit terhadap aturan larangan menolak pasien BPJS dinonaktifkan. Dalam pernyataannya, Yahya menegaskan bahwa surat edaran (SE) Kemenkes yang melarang RS menolak peserta PBI JK harus diikuti secara tegas.
Latar Belakang
Yahya menyebut bahwa UU Rumah Sakit telah jelas melarang penolakan pasien karena alasan administratif. “Aspek kemanusiaan harus diutamakan, bukan persoalan kertas,” ujarnya.
Fakta Penting
SE Kemenkes ini ditujukan untuk melindungi pasien dengan penyakit katastropik yang sering dinonaktifkan dari program BPJS. Namun, beberapa RS masih menolak melayani pasien tersebut dengan alasan birokratis.
Dampak
Yahya mengancam akan memberikan sanksi kepada RS yang tidak patuh. “Kami tidak toleran dengan pelanggaran ini,” tegasnya.
Penutup
Dengan langkah ini, Komisi IX DPR menunjukkan komitmen untuk memastikan akses kesehatan yang adil bagi semua lapisan masyarakat.











