
Komisi VIII DPR telah mengambil ancang-ancang untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketua Komisi VIII DPR, Marwang Dasopang, berharap lewat revisi UU itu BNPB memiliki kendali koordinasi saat menjalankan tugas tanggap darurat.
“Komisi VIII sudah berkomitmen untuk revisi undang-undang kebencanaan itu. Supaya BNPB punya rentang kendali untuk melakukan koordinasi yang baik,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Rencana itu berkaca pada terjadinya bencana di Aceh dan Sumatera. Dia mendorong adanya kewenangan yang melekat di BNPB.











