Berita  

Komnas Perempuan Dukung Putusan MK: Ketimpangan Perempuan di DPR, Hanya 3 Komisi yang Dipimpin Mereka

Komnas Perempuan Dukung Putusan MK: Ketimpangan Perempuan di DPR, Hanya 3 Komisi yang Dipimpin Mereka
komnas perempuan Dukung Putusan MK: Ketimpangan Perempuan di DPR, Hanya 3 Komisi yang Dipimpin Mereka

Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Namun, Komnas Perempuan menyoroti bahwa keterwakilan perempuan di DPR masih rendah.
Latar Belakang: Putusan MK ini menanggapi gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan kepemimpinan AKD DPR. Komnas Perempuan, melalui Ketua Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa keterwakilan perempuan di DPR kurang signifikan. “Saya sangat setuju dengan keputusan MK tersebut karena keterwakilan perempuan di DPR relatif stagnan, sejak DPR periode lalu presentasinya masih di kisaran 21% atau 127 dari 580 anggota DPR,” ujar Maria Ulfah Anshor pada Sabtu (1/11/2025).
Fakta Penting: Angka 21% keterwakilan perempuan di DPR menunjukkan bahwa keterwakilan ini masih rendah. Hanya 3 komisi di DPR yang dipimpin oleh perempuan. Putusan MK ini diharapkan menjadi langkah positif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam sistem politik Indonesia.
Dampak: Putusan MK ini diharapkan mendorong perubahan struktural dalam DPR untuk meningkatkan keterwakilan perempuan. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam implementasi keputusan ini.
Penutup: Keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam mendorong keterwakilan perempuan di DPR. Namun, upaya yang lebih keras diperlukan untuk mencapai keterwakilan yang lebih adil dan merata. Bagaimana langkah selanjutnya untuk memastikan implementasi keputusan ini? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.
“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *