Berita  

[KPK: Staf Khusus Pejabat Kementerian-Lembaga Wajib Lapor LHKPN]

[KPK: Staf Khusus Pejabat Kementerian-Lembaga Wajib Lapor LHKPN]
[KPK: staf khusus pejabat kementerian-Lembaga Wajib Lapor lhkpn]

KPK menyampaikan sudah ada aturan terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Kini, staf khusus (stafsus) seorang pejabat kementerian dan lembaga juga wajib melaporkan LHKPN.

“Terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3/2024,” kata Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *