
KPK memanggil pihak swasta bernama Ferry Septha Indrianto terkait kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di wilayah Jawa Timur. Ferry (FER) dipanggil sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku wiraswasta,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Latar Belakang
Kasus korupsi rel kereta api di Jawa Timur menjadi sorotan publik setelah KPK memutuskan untuk memanggil Ferry Septha Indrianto sebagai saksi. Pemanggilan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dianggap merugikan negara.
Fakta Penting
Ferry Septha Indrianto, atau FER, merupakan tokoh swasta yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, markas utama lembaga antikorupsi tersebut. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa FER diminta hadir sebagai saksi dalam kasus ini.
Dampak
Pemanggilan FER oleh KPK menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.











