
Latar Belakang
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan sanksi non-palu selama enam bulan. Namun, Mahkamah Agung (MA) menjanjikan akan menelaah rekomendasi tersebut secara detail.
Fakta Penting
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa rekomendasi KY akan dicek terlebih dahulu untuk menentukan pelanggaran etik atau teknis. “Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar apakah itu etik atau teknis,” ujarnya pada Minggu (28/12/2025).
Yanto juga menyebut bahwa hingga kini MA belum menerima surat resmi dari KY. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut baru akan diproses setelah diterima secara resmi.
Dampak
Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas sistem peradilan di Indonesia. Reaksi MA terhadap rekomendasi KY menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya.
Penutup
Bagaimana langkah MA selanjutnya dalam menangani rekomendasi KY? Publik tentu menantikan kepastian hukum yang adil dan transparan.











