![[MK Tolak Gugatan Roy Suryo-Tifa karena Permohonan Tak Jelas]](https://beritacerdas.co.id/wp-content/uploads/2026/03/featured_1773633083523.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan Roy Suryo , Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar itu kandas.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.











