
Komisi III DPR telah sepakat menyatakan RKUHAP akan dibawa ke paripurna. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut paripurna pengesahan RKUHAP dijadwalkan besok.
“Tadi kan rapim sudah. Dijadwalkan (besok),” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Komisi III DPR dan pemerintah sebelumnya menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RKUHAP dibawa ke paripurna.











