
Masih banyak yang menuliskan “pas foto” untuk menyebut foto kecil dari kepala hingga dada yang digunakan sebagai tanda pengenal dan dilengkapi ketentuan tertentu. Lalu, bagaimana penulisan yang benar, pasfoto atau pas foto?
Mengutip dari akun Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), penulisan yang benar adalah pasfoto . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasfoto adalah foto kecil dari kepala sampai dada.
Pasfoto bisa dikatakan hampir sama dengan bentuk foto di KTP karena hanya memuat bagian kepala sampai dada. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, foto di e-KTP bisa diganti, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut.











