
Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan dari dua warga negara Indonesia. Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru memohon agar pengidap penyakit kronis diakui sebagai penyandang disabilitas. Dalam putusannya, MK mengubah makna Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Ini menjadi langkah penting dalam perlindungan hukum bagi penyandang penyakit kronis.
Fakta Penting
Putusan ini dibacakan dalam sidang untuk perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 2 Maret 2026. Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Oleh karena itu, penjelasan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK juga menekankan pentingnya asesmen profesional dalam menentukan status disabilitas.
Dampak Sosial
Putusan MK ini memiliki dampak yang signifikan. Para pengidap penyakit kronis sekarang memiliki jaminan hukum yang lebih kuat untuk diakui sebagai penyandang disabilitas. Ini akan meningkatkan akses mereka ke layanan kesehatan, edukasi, dan pekerjaan yang lebih baik. Namun, asesmen yang akurat menjadi kunci penting untuk menerapkan keputusan ini secara efektif.
Penutup
Dengan keputusan ini, MK memberikan langkah positif untuk memastikan bahwa penyandang penyakit kronis mendapatkan perlindungan yang setara dengan penyandang disabilitas lainnya. Namun, implementasi kebijakan ini仍 perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk memastikan dampak yang maksimal.









