Berita  

“Permahi: Prosedur Ketat DPR dalam Memilih Adies Sebagai Hakim MK”

“Permahi: Prosedur Ketat DPR dalam Memilih Adies Sebagai Hakim MK”

Latar Belakang
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Azhar Sidiq, menegaskan bahwa proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR telah melalui prosedur ketat. Azhar juga menyinggung peran Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menurutnya hanya berwenang membahas masalah etika, bukan interferensi terhadap proses penetapan hakim.
Fakta Penting
Dalam acara dialektika demokrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Azhar mengemukakan bahwa MKMK tidak dapat mengganggu proses kerja hakim MK setelah mereka ditetapkan. “MKMK hanya untuk membahas etika, sedangkan tupoksi dan etik kerja hakim MK berada di bawah ranah MK sendiri,” ujarnya pada Kamis (12/2/2026).
Dampak
Pernyataan Azhar ini menambahkan dimensi baru dalam diskusi publik tentang kewenangan MK dan MKMK. Dengan menegaskan bahwa prosedur DPR dalam memilih Adies telah ketat, Permahi memberikan dukungan terselubung terhadap keputusan tersebut. Namun, pertanyaan tetap melayang tentang interaksi antara MKMK dan MK dalam mengawasi perilaku hakim.
Penutup
Dengan permendagri yang menentang pengangkatan Adies, pernyataan ini menjadi titik perbincangan penting. Seberapa besar pengaruh MKMK terhadap proses kerja MK, dan apakah prosedur DPR telah benar-benar mengikat aturan yang berlaku, adalah pertanyaan yang仍 membutuhkan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *