Berita  

“Perubahan Nama Sumatera Selatan Diperintahkan MK, Ini Alasan Pentingnya”

“Perubahan Nama Sumatera Selatan Diperintahkan MK, Ini Alasan Pentingnya”

Warga bernama Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ‘Sumatera Selatan’ menjadi ‘Sumatra Selatan’.

Dilihat dari situs resmi MK, Kamis (5/2/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat pasal 1 ayat (1) yang isinya:

Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan” dan “Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No 52) sebagai Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *