
Dalam negara demokrasi, partai politik semestinya berfungsi sebagai wadah artikulasi dan agregasi kepentingan warga negara, serta menjadi jembatan antara rakyat dan penguasa. Partai seharusnya memperjuangkan aspirasi publik, bukan sekadar menjadi perpanjangan tangan kekuasaan.
Namun, ketika kita mengaitkan fungsi ideal tersebut dengan wacana pengembalian pilkada kepada mekanisme pemilihan oleh DPRD, muncul persoalan serius tentang krisis fungsi partai politik dalam demokrasi kita hari ini.
Pertama, partai politik cenderung lebih melayani penguasa ketimbang rakyat. Alasan mahalnya biaya pilkada kerap dijadikan dalih untuk menghapus pilkada langsung. Namun, argumentasi ini problematik karena bertentangan dengan kehendak publik.











