
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 orang tersangka terkait perakitan dan penjualan senjata api ilegal. Dari tangan tersangka, diamankan senjata api hingga amunisi.
“Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).









