
Satreskrim Polres Bengkalis menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga agen penampung pekerja migran ilegal . Keduanya ditangkap saat menjemput 5 pekerja migran ilegal yang baru pulang dari Malaysia.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa (10/2) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
“Dari lokasi tersebut, anggota mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).











