
Bareskrim Polri menjemput sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamjoba. Para korban diduga diperkerjakan sebagai scammer dalam jaringan penipuan daring di beberapa wilayah.
Kabareskrim Komjen Syahardiantono mengatakan pemulangan ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Adapun prosesnya, kata dia, dioperatori oleh Desk Ketenagakerjaan Polri.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” kata Syahardiantono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).











