
Polri menjelaskan soal anggota yang menduduki jabatan sipil buntut adanya putusan MK. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menerangkan selama ini anggota Polri yang bertugas di Kementerian/Lembaga karena permintaan.
Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan soal ada tidaknya kemungkinan Mabes Polri menarik anggotanya dari jabatan sipil. Irjen Sandi mengatakan keputusan itu akan diambil setelah mendapat laporan dari tim Pokja.
“Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut, maupun karena pembinaan karir yang lebih baik,” jelas Irjen Sandi, kepada wartawan, Senin (17/11/2025).







