
pengadilan negeri jakarta barat mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan pt pos indonesia (Persero) atau PosIND terhadap dua mitra kerjanya dalam proyek distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 di Jawa Timur.
Dalam putusan perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang dibacakan pada Rabu (5/11), majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama Mid Mile dan Last Mile antara PT Pos Indonesia dengan para tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian ini juga memiliki koneksitas sebagai satu kesatuan proses distribusi bantuan pangan.
“Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PT Pos Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam pekerjaan Mid Mile dan Last Mile, sementara Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi berupa belum dibayarkannya seluruh kewajiban terhadap PT Pos Indonesia,” kata kuasa hukum PT Pos Indonesia, Arief Agus dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).











