
[Isi pertama dengan format yang diminta]
Variasi 2:
Judul: Walkot Denpasar Minta Maaf ke Prabowo, Akui Keliru Pernyataan soal BPJS PBI
Isi: [Isi kedua dengan format yang diminta] Hasil Pelatihan:
Variasi 1:
Judul: Walkot Denpasar Minta Maaf ke Prabowo, Akui Keliru Pernyataan soal BPJS PBI
Isi:
wali kota denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi penyataannya tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Jaya Negara juga menyampaikan permohonan maaf.
Dilansir detikBali, Minggu (15/2/2026), Jaya Negara sempat menyebut penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima manfaat PBI Desil 6-10 di Kota Denpasar merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Namun, Jaya Negara mengaku keliru dan menyatakan bahwa aturan yang dimaksud seharusnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Latar Belakang:
Penonaktifan PBI JK di Kota Denpasar menimbulkan kontroversi setelah pernyataan Jaya Negara yang menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto. Wali Kota mengklarifikasi bahwa maksudnya adalah menerapkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 untuk meningkatkan akurasi data penerima manfaat.
Fakta Penting:
– Jumlah penerima manfaat PBI Desil 6-10 yang terdampak: 24.401 orang.
– Aturan yang seharusnya diterapkan: Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
– Tujuan Inpres: Meningkatkan akurasi data untuk penyaluran bantuan yang lebih efektif dan efisien.
Dampak:
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan polemik dan memastikan penerapan kebijakan yang lebih transparan. Wali Kota juga meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.









