
Latar Belakang
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti masalah bullying yang merajalela di lingkungan sekolah. Dalam keterangan resminya, KPAI mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), demi memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku bullying.
Fakta Penting
“Untuk hukuman, sebenarnya KPAI sudah mengupayakan segera revisi uu sistem peradilan pidana anak, agar memberikan efek jera bagi anak pelaku,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Selasa (17/11/2025). Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan perlindungan bagi korban bullying.
Dampak
Revisi UU SPPA tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah kasus bullying di masa depan. Dengan peraturan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat, terutama pelajar, lebih aware terhadap dampak bullying.
Penutup
KPAI Desak Revisi UU Peradilan Anak Demi Efek Jera Pelaku Bullying, kini menjadi sorotan penting dalam upaya proteksi anak di Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman bagi semua siswa.











