
Sidang presentasi Karya Pengabdian Hukum di Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta memantik diskusi lintas sektor mengenai nasib 2,2 juta nelayan kecil Indonesia. Presentasi yang disampaikan oleh mahasiswa Johan Rosihan ini bertajuk ‘Politik Hukum tata kelola ruang laut: perlindungan nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif’.
Presentasi tersebut menyoroti paradoks perlindungan nelayan kecil di tengah ekspansi investasi pesisir. Dalam pemaparannya, Johan menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dunia belum mampu memberikan perlindungan memadai bagi nelayan kecil, yang mayoritas beroperasi dengan kapal di bawah 10 GT dan peralatan sederhana.
Ia mengidentifikasi tiga faktor struktural yang melemahkan perlindungan nelayan kecil, yaitu asimetri representasi dalam kebijakan, fragmentasi kewenangan antar lembaga, serta lemahnya penegakan hukum di kawasan pesisir terpencil.











