
Latar Belakang
Seorang pegawai di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan inisial HR, kembali menjadi sorotan publik. Ia diduga menceraikan istrinya, Nurhidayah, beberapa hari setelah menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).
Fakta Penting
Ayah kandung Nurhidayah, M Ali alias Bram, mengungkapkan rasa kecewanya atas sikap HR. “Saya tidak menyangka menantu saya akan melakukan hal seperti ini setelah mendapatkan SK PPPK,” ujar Bram, warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini telah merusak harmoni keluarga yang selama ini terjaga.
Dampak Sosial
Kisah ini telah memicu perbincangan luas di masyarakat setempat. Banyak warga yang merasa prihatin dan bertanya-tanya apakah ada hubungan antara penerimaan SK PPPK dengan keputusan HR untuk menceraikan istrinya. Beberapa pihak juga mulai mengkaji apakah ada unsur ketidakadilan atau manipulasi di balik kejadian ini.
Penutup
Kejadian ini tidak hanya menjadi masalah pribadi antara HR dan Nurhidayah, tetapi juga menjadi refleksi lebih luas tentang dinamika kehidupan pegawai negeri. Apakah penerimaan SK PPPK dapat mempengaruhi keputusan pribadi seseorang? Ataukah ini hanyalah sekadar keputusan yang tidak terkait dengan faktor profesional? Hanya dengan investigasi lebih lanjut kita dapat mengetahui jawabannya.











