
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel permanen bangunan Atlas Padel di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyebut bangunan itu tak punya izin dan secara fungsi tak bisa memiliki izin.
“Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, nggak bisa ada ijin-nya,” ujar Iin dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).
Iin mengatakan, lokasi tersebut harusnya dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). “Harus dikembalikan fungsinya ke RTH,” ujarnya.









