
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah. Status tersebut sampai dengan 5 Januari 2026, dan bisa diperpanjang.
“Terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah, kami telah menetapkan nya melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026,” kata Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Status tanggap darurat akan dilanjutkan jika masih dibutuhkan berdasarkan pemantauan lapangan. Dirinya mengatakan pemkot Tangsel juga menyediakan langkah-langkah perbaikan terkait urusan sampah ini.











