
Latar Belakang
Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan peringatan keras kepada tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pencabutan izin usaha menjadi ancaman terberat bagi pelanggar yang terus-menerus tidak memenuhi aturan.
Fakta Penting
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan tahap-tahap lain sebelum mencabut izin usaha. “Kami berharap teguran pertama atau kedua, atau pembuatan berita acara, dapat membuat para pelaku usaha patuh,” ujar dia.
Dampak
Para pengusaha THM diharapkan mematuhi aturan untuk menghindari sanksi berat. Pencabutan izin usaha tidak hanya merugikan bisnis, tetapi juga dapat merusak reputasi industri hiburan di Jakarta.
Penutup
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga disiplin selama bulan suci Ramadan. Namun, pertanyaan muncul: apakah ancaman pencabutan izin usaha akan efektif mencegah pelanggaran di masa depan?
[Kategori Berita]











