Berita  

Tragedi Bocah Sukabumi: Komisi III DPR Tak Akan Menyia-nyiakan Kasus Dugaan Anak yang Dianiaya

Tragedi Bocah Sukabumi: Komisi III DPR Tak Akan Menyia-nyiakan Kasus Dugaan Anak yang Dianiaya
Tragedi bocah sukabumi: Komisi III DPR Tak Akan Menyia-nyiakan Kasus Dugaan Anak yang Dianiaya

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman buka suara terkait kasus remaja inisial NS (12) di Sukabumi yang diduga tewas dianiaya ibu tiri. Komisi III DPR meminta kasus itu diusut tuntas.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Habiburokhman mengatakan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lewat jeratan pasal itu, pelaku bisa dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *