
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyoroti kasus pembunuhan pelajar SMP Negeri 26 Bandung, ZAAQ (14), oleh dua pelajar SMK YA (16) dan AP (17). KPAI menyebut pembunuhan itu tergolong sangat mengerikan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang anak dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Bandung. Peristiwa ini adalah tragedi yang sangat memprihatinkan. Kami memandang kasus ini sebagai kekerasan ekstrem antar anak yang berujung pada hilangnya hak hidup seorang anak, yang dalam perspektif perlindungan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).









