
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta Mahkamah Agung AS mencabut perlindungan imigran Suriah. Diketahui, ada sekitar 6.000 warga Suriah yang tinggal di Amerika Serikat.
Dilansir Reuters, Kamis (26/2/2026), Departemen Kehakiman AS meminta Mahkamah Agung untuk mencabut keputusan hakim pada bulan November 2025 yang memblokir langkah pemerintah AS untuk mengakhiri Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi warga Suriah.
Ini adalah ketiga kalinya pemerintah AS meminta bantuan Mahkamah Agung terkait upaya untuk mengakhiri perlindungan para imigran. Mahkamah Agung AS memihak pemerintah AS pada kedua kesempatan sebelumnya, yang melibatkan pencabutan TPS untuk ratusan ribu warga Venezuela.











