
Polisi menangkap seorang pria berinisial DU (30) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu atas kasus pemerkosaan. Korbannya dalam hal ini merupakan adik ipar pelaku.
“Berdasarkan laporan ibu korban kita langsung melakukan penangkapan terhadap DU di rumahnya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Dedi, dilansir detikSumbagsel, Selasa (18/11/2025).
Aksi pelaku dilakukannya sejak 2018 silam sejak korban masih duduk di bangku SMP. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku sudah melakukan aski bejatnya itu sebanyak 12 kali.









